Penerima Senjata Api dari Amerika Ditetapkan Tersangka

Joniansyah/Indonesia Media

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Bandar Udara Soekarno Hatta menetapkan, Andreas Kodijat, warga Bandung Jawa Barat sebagai tersangka dalam pengiriman paket senjata api dari Amerika Serikat.”Dia kami tetapkan sebagai tersangka tadi malam,” ujar Kepala Satuan resere dan kriminal Polres Bandara, Komisaris Taufik Hidayat, kepada Tempo, Rabu (13/2) ini.

 

Lelaki yang berprofesi sebagai dokter ini menjadi penerima paket kiriman senjata api ilegal itu dari George D Fundesburg yang beralamat di 6408 New York 30 Th Terrade, Bethany, Amerika Serikat. Warga Jalan Elang 7 nomor 9, Bandung ini dianggap melakukan pelanggaran UU Darurat No 12 tahun 1951 jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 20 Tahun 1960 dan Inpres Nomor 9 tahun 1976 tanggal 6 April tentang Peningkatan Pengawasan dan engendalian Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Menurut Taufik, selain Andreas pihaknya kini tengah memeriksa sejumlah saksi lainnya. Namun apakah mereka juga akan menjadi tersangka masih belum itentukan.”Tunggulah besok sampai pemeriksaan selesai,” katanya singkat.

 

       

 


FastCounter by bCentral