P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home care


P3I Upayakan Perlindungan Hukum terhadap Jasa Layanan Home care

 dilaporkan: Liu Setiawan

 

Jakarta, 27 Juni 2024/Indonesia Media – Tenaga perawat home care layak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan standar pelayanan profesi, SOP (standard operating procedure), etik dan kebutuhan pasien sehingga aktivitas pelayanan terhadap pasien efektif.  Undang-Undang (UU) No. 17/2023 tentang kesehatan, mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, dan lain sebagainya. “Pada dasarnya, perlindungan hukum tentang jasa home care dengan UU 17/2023 sudah jelas. Kami masih terus menciptakan keamanan, kenyamanan para home care dengan legalitas, UU 17/2023 tersebut,” sekjen Perkumpulan Perawat Pembaharuan Indonesia atau P3I, Sukendar mengatakan kepada Redaksi.

Kebutuhan layanan home care semakin meningkat terutama di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya dan lain sebagainya. Tenaga perawat home care yang profesional, penuh kepedulian terhadap pasien, otomatis menciptakan suasana aman dan nyaman bagi anggota keluarga. Termasuk ketika pasien dalam masa pemulihan. UU No. 17/2023 diyakini bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan tanggung jawab kepada tenaga kesehatan, home care. Selama ini, pekerjaan sebagai perawat bukan side job, sebaliknya sudah banyak yang menjadi pekerjaan utama. “Misalkan pasien yang terkena kanker stadium 4 (stadium akhir), itu bisa mendatangkan tenaga kesehatan home care datang ke rumah. Sebagaimana yang diatur dalam UU ini, setiap orang berhak hidup sehat lahir dan batin. Perawat home care bisa handle tetesan infus  kolaborasi dengan tenaga medis, yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan pasien. Ini sama pentingnya dengan pemahaman jenis dan dosis obatnya,” kata Sukendar.

Home care, bagi masyarakat awam diyakini sangat membantu. Ketika kondisi pasien kritis, anggota keluarganya tidak perlu tergopoh-gopoh menggotongnya ke rumah sakit. Kalau pasien sudah tahap terminal, keadaan dimana yang bersangkutan mengalami penyakit/sakit tanpa punya harapan untuk sembuh, atau tidak sadar, perawat home care bisa langsung tangani. “Misalkan ganti oksigen atau pengaturan mesin, untuk pasien yang harus dibantu dengan ventilator untuk proses pernapasan. Beberapa kondisi yang memerlukan ventilator seperti gagal nafas, gagal jantung, mengidap pneumonia,” kata Sukendar.

P3I mengupayakan kegiatan jasa layanan home care berjalan efektif dalam koridor hukum. Sehingga ada ketentuan dan syarat menjadi perawat untuk layanan home care. Yang bersangkutan, minimal lulusan D3 keperawatan. Kedua, yang bersangkutan harus punya surat tanda registrasi, surat izin praktik (SIP) dan minimal berpengalaman. Selain kegiatan home care juga berdasarkan rasa percaya pasien terhadap profesionalisme dan kepedulian. Kondisi ini juga kasuistik. Kalau pasien terkena kanker stadium 4, dan tiba-tiba meninggal dunia, koridor hukumnya dengan skema perjanjian atau informed consent. Penyampaian informasi dari dokter, maupun tenaga medis lainnya, kepada pasien sebelum suatu tindakan medis dilakukan. Hal ini penting dilakukan karena setiap pasien berhak mengetahui manfaat dan risiko dari tindakan medis yang akan dijalankan. “Lalu, ada trust (kepercayaan) termasuk kesepakatan harga/tarif. Manfaat home care, efisiensi utk perawatan. tadinya pasien dirawat di rumah sakit, pulang pergi ke rumah sakit. Anggota keluarganya gantian tunggu. Tapi kalau ada home care, pasien bisa teratur untuk pasang cairan infus. Home care juga memberi obat, makan lewat selang dan lain sebagainya,” kata Sukendar. (LS/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *