BERITA TANAH AIR
 LOCAL NEWS
 MANCA NEGARA
 OPINI
 BUDAYA&TRADISI
 IMMIGRATION
 TOKOH
 ENGLISH
 KOMIK
 AMRIK
 HEMAT & NIKMAT
 JENAK JENAKA
 PENGALAMAN
 FAMILI & PARENTING

Presiden Gus Dur memberhentikan Laksamana Sukardi dan Jusuf Kalla.

Jakarta, Indonesia Media - "Saya memang menggunakan hak preorgratif saya sebagai presiden, karena saya menganggap keduanya tidak bisa kerjasama dengan dua menteri lainnya, yakni Bambang Sudibdyo dan Kwik Kian Gie," paparnya.

Keduanya lalu ditawari oleh presiden untuk menjadi duta besar, yang tidak dijelaskan dimana, namun Jusuf Kalla menolak. "Saya bukan tipe diplomat dan saya tidak punya bakat," kata pengusaha asal Sulawesi Selatan itu. 

Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rabu (26/4) , melantik Dubes RI untuk Singapura Luhut Panjaitan menjadi Menperindag menggantikan Yusuf Kalla dan Sekretaris Menneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN Rozy Munir menggantikan Laksamana Sukardi sebagai Meneg Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet Marsilam Simanjuntak (ant/IM)


Kejagung Segera Sita Kekayaan Soeharto

Jakarta, 24/4 (ANTARA) - Pihak Kejaksaan Agung segera melakukan penyitaan terhadap kekayaan/aset tersangka mantan Presiden Soeharto, setelah mendapat izin dari pengadilan dimana kekayaan tersebut berada untuk dijadikan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Yushar Yahya SH, di Jakarta, Senin menjelaskan, surat permohonan izin kepada pihak pengadilan sudah dikirim beberapa hari lalu dan Senin (24/4) ini petugas kejaksaan melakukan pengecekan namun izin tersebut belum diperoleh.

"Diharapkan izin dari pengadilan segera turun untuk selanjutnya pihak kejaksaan melakukan penyitaan," kata Yushar Yahya tanpa menyebut bentuk kekayaan/aset yang akan disita.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan inventarisasi kekayaan/aset yang diduga diperoleh dari hasil KKN mantan penguasa Orde Baru tersebut, katanya yang juga tidak bersedia menyebutkan surat permohonan izin tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri mana.

"Semua barang bukti yang akan disita tersebut berkaitan dengan kasus KKN yang dilakukan tersangka Soeharto terutama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah yayasan yang diketuainya," katanya.

Dalam mengusut kasus ini, pihak kejaksaan telah memeriksa tersangka dan beberapa saksi antara lain Siti Hardiyanti Indra Rukmana (mbak Tutut) bendahara Yayasan Dana Gotong Royong, Bambang Trihatmodjo (bendahara Yayasan Dana Sejahtera Mandiri) dan Bustanil Arifin (bendahara Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila).

Presiden BJ Habibie menerbitkan Keppres No.195/1998 tanggal 28 Novenmber 1998 tentang koodinasi pelaksanaan operasional tujuh yayasan, Supersemar, Dharmais, Dakab, Amal Bakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri Sejahtera, Dana Gotong Royong dan Yayasan Trikora.

Keppres tersebut mengindikasikan bahwa yang diserahkan kepada pemerintah cq.Menko Kesra dan Taskin adalah pelaksanaan kegiatan/operasional, bukan kekayaan/aset.

 


Indonesian Version

Baca Juga Artikel:

Wiranto Pensiun

Pengacara & Tim dokter Soeharto terancam hukuman 5 tahun

Ganti rugi Kedungombo tak manusiawi

Tutut Diperisa Kejagung; Bambang Tri ke Kejagung; Syamsir Akhirnya Diperiksa; Yorrys Raweyai Ditahan;5 mantan pejabat orba diperiksa

Ruang tahanan Bob Hasan pakai 4 kunci

Gerakan Salafi yang keblinger

POSO Rusuh!

Tamu dari RRT

Arab Protes Laskar Jihad

Jangan mimpi geser Gus Dur

"Beri Menko Ekuin Wewenang Penuh"

Bentrok antarkelompok di pesisir Galela

70% Hakim Jakarta Dimutasi

Hakim Impor Diperlukan

Hakim seluruh Jakarta akan dipindahkan

380 Anggota DPR RI Tidak bayar pajak

Peruri bantah tuduhan cetak uang palsu

Letjen TNI Johny Lumintang tantang Prabowo

Selamat Bagi Ketua Umum PGI

 


FastCounter by bCentral